Kamis, 09 Maret 2017

Pembiayaan (Financing) dan Leasing

Pembiayaan (Financing) dan Leasing


Pembiayaan (Financing)
Pengertian Pembiayaan adalah Penyerahan nilai ekonomi sekarang atas kepercayaan dengan harapan mendapatkan kembali suatu ekonomi yang sama di kemudian hari. Atau Suatu tindakan atas dasar perjanjian yang dalam perjanjian tersebut terdapat jasa dan balas jasa (prestasi dan kontra prestasi) yang keduanya dipisahkan oleh unsur waktu. Pembiayaan dapat juga di artikan suatu hak, dengan hak dimana seseorang dapat mempergunakannya untuk tujuan tertentu, dalam batas waktu tertentu dan atas pertimbangan tertentu pula.
Pembiayaan pada dasarnya diberikan atas dasar kepercayaan. Dengan demikian, pemberian pembiayaan adalah pemberian kepercayaan. Hal ini berarti prestasi yang diberikan benar-benar harus diyakini dapat dikembalikan oleh penerima pembiayaan sesuai dengan waktu dan syarat-syarat yang disepakati bersama.
A.    Berdasarkan hal ini unsur-unsur dalam pembiayaan yaitu meliputi (Ali, 2008:46):
·         Adanya dua pihak, yaitu pemberi pembiayaan dan penerima pembiyaan. 
·         Kepercayaan, yaitu keyakinan dari si pemberi pinjaman bahwa si penerima pinjaman akan mengembalikan pinjaman yang diterimanya sesuai dengan jangka waktu dan syarat-syarat yang disetujui oleh kedua belah pihak. 
·         Kesepakatan, yaitu kesepakatan antara si pemberi pembiayaan dengan penerima pembiyaan 
·         Jangka waktu, yaitu masa pengembalian pinjaman yang telah disepakati. 
·         Risiko, yaitu adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu resiko tidak tertagihnya pembiayaan (non performing loan). 
·         Balas jasa, merupakan keuntungan atas pemberian suatu pinjaman, jasa tersebut yang biasa kita kenal dengan bagi hasil atau margin.
B.     Tujuan Pembiayaan
Tujuan utama dalam peminjaman dana pembiayaan adalah :
·         Mencari keuntungan (profitability)  yaitu dengan tujuan untuk memperoleh hasil dari pembiayaan yang disalurkan berupa keuntungan yang diraih dari bagi hasil yang diperoleh dari usaha yang dikelola nasabah. 
·         Safety atau keamanan yaitu keamanan dari prestasi atau fasilitas yang diberikan harus benar-benar terjamin sehingga tujuan profitability dapat benar-benar tercapai tanpa hambatan yang berarti. 
·         Membantu usaha nasabah, yaitu membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi ataupun dalam bentuk pembiayaan. 
·         Membantu pemerintah, yaitu semakin banyak pembiayaan yang disalurkan bank maka semakin banyak peningkatan pembangunan diberbagai sektor.
C.     Jenis- Jenis Pembiayaan
·         Pembiayaan dari segi kegunaan : Pembiayaan Investasi adalah pembiayaan yang biasanya digunakan untuk perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik atau untuk keperluan rehabilitasi. Dan Pembiayaan Modal Kerja adalah pembiayaan yang biasanya digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam oprasionalnya. 
·         Pembiayaan dari segi tujuan : Pembiayaan Konsumtif, bertujuan untuk memperoleh barang-barang atau kebutuhan-kebutuhan lainnya guna memenuhi keputusan dalam konsumsi. Pembiayaan Produktif, bertujuan untuk memungkinkan penerima pembiayaan dapat mencapai tujuannya yang apabila tanpa pembiayaan tersebut tidak mungkin dapat diwujudkan. Pembiayaan Perdagangan, Pembiayaan ini digunakan untuk perdagangan, biasanya digunakan untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut. 
·         Pembiayaan dari segi waktu : Short Term (Pembiayaan Jangka Pendek),  yaitu suatu bentuk pembiayaan yang berjangka waktu maksimum 1 (satu) tahun. Intermediate Term (Pembiayaan Jangka Waktu Menengah) adalah suatu bentuk pembiayaan yang berjangka waktu lebih dari satu tahun sampai tiga tahun. Long Term (Pembiayaan Jangka Panjang), yaitu suatu bentuk pembiayaan yang berjangka waktu lebih dari tiga tahun. Demand Loan atau Call Loan adalah suatu bentuk pembiayaan yang setiap waktu dapat diminta kembali. 
·         Pembiayaan dari segi jaminan : Pembiayaan Dengan Jaminan, yaitu pembiayaan yang diberikan dengan suatu jaminan, jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud atau jaminan orang. Pembiayaan Tanpa Jaminan, yaitu pembiayaan yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu. Pembiayaan ini diberikan dengan melihat prospek usaha dan karakter serta loyalitas atau nama baik calon peminjam selama ini.

Leasing
Secara harfiah leasing sendiri berasal dari bahasa Inggris Lease yang berarti menyewakan. Dalam definisi yang lebih luas leasing yang sering dikenal juga dengan sewa-guna-usaha, leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan oleh bank atau lembaga dan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan atau perorangan untuk jangka waktu tertentu. Dalam jangka waktu itu seseorang yang mengajukan leasing harus melakukan pembayaran secara berkala dengan disertai hak kepemilikan setelah semua pembayaran telah selesai dilunasi.
Sedangkan dalam surat Keputusan Menteri Keuangan no. 1169/K.MK.01/1991, disebutkan bahwa leasing atau sewa guna usaha adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lease selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala”.
Tetapi seiring perkembangan jaman, makin banyak masyarakat yang salah kaprah terhadap leasing. Tidak sedikit masyarakat mengartikan leasing adalah kredit. Kesalah kaprahan dapat kami uraikan sebagai berikut :
·         Sistem leasing di Indonesia ini tercermin dalam penetapan uang muka atau Down Payment. Seharusnya yang namanya sewa (lease) tidak dikenal penetapan Uang Muka/Down Payment. Tapi kenyataannya sistem leasing kendaraan di indonesia, seseorang diwajibkan uang muka 25-30%.

·         Yang kedua, sewa penyewa tidak dibebani dengan risiko kepemilikan seperti perawatan, kerusakan fisik, hingga pajak kendaraan. Penyewa idealnya hanya tinggal pakai tanpa direpotkan maintenance, kerusakan/keausan. Namun ternyata dalam kenyataannya di Indonesia leasing membuat penyewa harus melakukan perawatan kendaraan dengan biaya pribadi. Anehnya lagi jika memang ini disebut sistem kredit seharusnya saat terjadi kredit macet maka perlakuannya haruslah barang diuangkan untuk kemudian menutupi sisa angsuran. Tapi yang terjadi di Indonesia ketika terjadi kredit macet adalah barang akan diambil alih secara keseluruhan oleh pihak penyelenggara leasing.

OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)

1. Apa latar belakang pembentukan OJK?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
Secara lebih lengkap, OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tersebut.
Tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK pada 31 Desember 2012. Sedangkan pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013 dan Lembaga Keuangan Mikro pada 2015.
2. Apa tujuan pembentukan OJK?
Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK menyebutkan bahwa OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.
Dengan pembentukan OJK, maka lembaga ini diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh sehingga meningkatkan daya saing perekonomian. Selain itu, OJK harus mampu menjaga kepentingan nasional. Antara lain meliputi sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan aspek positif globalisasi. OJK dibentuk dan dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran (fairness).
3. Apa fungsi, tugas, dan wewenang OJK?
OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Sementara berdasarkan pasal 6 dari UU No 21 Tahun 2011, tugas utama dari OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap:
a. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan.
b. Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal.
c. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Adapun wewenang yang dimiliki OJK adalah sebagai berikut:
a) Terkait Khusus Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank yang meliputi: Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank. Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa. 
b) Terkait Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) meliputi:
Menetapkan peraturan dan keputusan OJK
Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan
Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK
Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu.
Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan.
Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban.
Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
c) Terkait pengawasan lembaga jasa keuangan (bank dan non-bank) meliputi:
Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.
Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif.
Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan atau pihak tertentu.
Melakukan penunjukan pengelola statute.
Menetapkan penggunaan pengelola statute.
Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Memberikan dan atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.

4. Apa nilai-nilai OJK?
Integritas
Bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.   
Profesionalisme
Bekerja dengan penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik.
Sinergi
Berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.
Inklusif
Terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan.
Visioner
Memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat kedepan (Forward looking) serta dapat berpikir di luar kebiasaan (Out of The Box Thinking).
5. Apa asas OJK?
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Otoritas Jasa Keuangan berlandaskan asas-asas sebagai berikut:
Asas independensi, yakni independen dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang OJK, dengan tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Asas kepastian hukum, yakni asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan;
Asas kepentingan umum, yakni asas yang membela dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta memajukan kesejahteraan umum;
Asas keterbukaan, yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi dan golongan, serta rahasia negara, termasuk rahasia sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
Asas profesionalitas, yakni asas yang mengutamakan keahlian dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap berlandaskan pada kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Asas integritas, yakni asas yang berpegang teguh pada nilai-nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil dalam penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan; dan
Asas akuntabilitas, yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari setiap kegiatan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

7. Bagaimana pembiayaan OJK?
Sumber Pembiayaan OJK
Menurut Pasal 34 UU OJK, anggaran OJK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Pungutan ke Pelaku Industri Keuangan
Rencananya OJK akan menarik pungutan dari lembaga-lembaga keuangan di Indonesia. Mekanisme pungutan itu sendiri tengah digodok oleh OJK dan pemerintah.
Praktik Pungutan di Luar Negeri
Sedikitnya ada 80 negara di dunia yang lembaga pengawasnya melakukan pungutan. Berikut ini adalah tipe pungutan yang diberlakukan di beberapa negara.

Kartu Kredit (Credit Card)

Sering sekali ketika kita pergi ke suatu tempat pembelanjaan, banyak marketing menawarkan kartu kredt. Mulai dari kartu kredit dari bank terkenal sampai kartu kredit dari bank yang tidak terkenal. Dan ketika mereka menawarkan produk kartu kredit tidak jarang mereka menggunakan cara yang agak memaksa bahkan sampai ada yang rela mengikutimu dari belakang sambil mengajukan pertanyaan mulai dari umur hingga pendapatan kamu. Tapi apakah kamu tau apa kartu kredit itu ? Apa saja jenis dan manfaat kartu kredit dalam kehidupan kita sehari – hari ? mari kita bahas bersama.
1.      Kartu Kredit
Kartu kredit merupakan alat pembayaran pengganti uang tunai yang dapat digunakan oleh konsumen untuk ditukarkan dengan barang dan jasa yang diinginkannya di tempat-tempat yang dapat menerima pembayaran dengan menggunakan kartu kredit (merchant). Kartu kredit juga dapat diartikan sebagai salah satu fasilitas dari perbankan yang memudahkan transaksi nasabah. Anda tinggal menggesek credit card dan kita tinggal membayarnya saat tagihan tiba. Baik tagihan lembaran fisik yang dikirmkan ke rumah ataupun e-statement yang dikirimkan via email. 
A.    Syarat Mengajukan Kartu Kredit
·         Fotocopi KTP
·         Fotokopi NPWP
·         Slip gaji atau surat keterangan penghasilan
·         Foto dan surat keterangan lain yang dianggap perlu.
B.     Kelebihan kartu kredit
·         Lingkup penggunaannya yang sangat luas, dari transaksi kecil sampai transaksi besar. Hal ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang mobile sangat membutuhkan alat transaksi ini. 
·         Terdapat banyak promo dan cashback ketika melakukan transasksi.
·         Membantu anda yang ingin membeli barang secara kredit dengan bunga 0%
·         Gratis iuran kartu di satu tahun pertama.
·         Pembayaran transaksi online yang dapat di lakukan melalui internet

C.    Jenis-jenis Kartu Kredit
·         Berdasarkan Fungsinya
Kartu kredit adalah jenis kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi jual beli barang atau jasa dimana pelunasan atau pembayarannya kembali dapat dilakukan dengan sekaligus atau dengan cara mencicil sejumlah minimum tertentu. Jumlah cicilan tersebut dihitung dari nilai saldo tagihan ditambah bunga bulanan. Tagihan pada bulan yang lalu termasuk bunga (retail interest) merupakan pokok pinjaman pada bulan berikutnya.
Contoh Kasus :
Misalnya tagihan bulan sebelumnya adalah Rp. 1.000.000,00. Pembayaran minimum ditetapkan misalnya 10% dari total tagihan dengan pembayaran minimum sebesar Rp.50.000,00. Dari angka tersebut maka pemegang kartu harus membayar cicilan sebesar 10 % x Rp. 1.000.000,00 = Rp. 100.000,00. Sekiranya hasil perkalian dari tagihan tersebut kurang dari Rp. 50.000,00, maka jumlah cicilan bulan yang bersangkutan minimum Rp. 50.000,00.
Misalnya jumlah tagihan sebesar Rp.200.000,00, maka jumlah cicilan adalah 10 % x Rp. 200.000,00 = Rp. 20.000,00. Karena jumlah tersebut kurang dari RP. 50.000,00, maka pemegang kartu harus mencicil minimal Rp. 50.000,00. Apabila card holder melakukan melampaui kredit limit, smaka pembayaran minimum adalah sebanyak kelebihan dari kredit limit ditambah 10 % dari total kredit limit. Pembayaran tersebut sudah harus dilakukan paling lambat pada tanggal jatuh tempo setiap bulan yang ditetapkan oleh issuer untuk setiap pemegang kartu. Keterlambatan pembayaran akan mengakibatkan kena denda keterlambatan atau late charge. Kartu kredit dapat digunakan pula untuk melakukan penarikan uang tunai baik langsung melalui teller pada kantor bank yang bersangkutan maupun ATM (automated teller maschine) di mana ada tertera logo atau nama kartu yang dimiliki, baik di dalam maupun di luar negeri. Kartu kredit yang umum digunakan dalam transaksi ini adalah Visa dan Master Card. 

D.    Berdasarkan Wilayah Berlakunya
Dilihat dari wilayah berlakunya, kartu kredit ini dapat dibedakan antara kartu kredit yang berlaku secara domestik (lokal) dan Internasional. 

·         Kartu Kredit Nasional

Kartu Kredit Nasional merupakan kartu kredit yang hanya berlaku dan dapat digunakan di suatu wilayah tertentu saja, misalnya Indonesia. Dengan semakin pesatnya penggunaan kartu plastik ini menyebabkan beberapa perusahaan pengecer dan perusahaan jasa penerbit kartu plastik sendiri (umumnya charge card) guna memberikan pelayanan yang lebih mudah dan praktis bagi nasabahnya, misalnya Hero, Astra Card, Golden Truly, Garuda Executive Card, bca card.

·         Kartu Kredit Internasional

Kartu Kredit Internasional adalah kartu yang dapat digunakan dan berlaku sebagai alat pembayaran Internasioanl. Pasar kartu kredit internasional dewasa ini didominasi oleh dua merek kartu yang telah memiliki jaringan antar benua, yaitu visa dan mastercard. Kedua merek kartu tersebut masing-masing telah memiliki lebih dari 100 juta pemegang kartu yang tersebar di kota-kota seluruh dunia dan dapat digunakan untuk melakukan transaksi hampir di semua kota. Pemegang kedua kartu tersebut lebih dari separuhnya dipegang oleh penduduk Amerika Serikat. Selebihnya Jepang, Inggris, Kanada, dan sebagian kecil negara-negaralainnya. Kartu kredit Internasional yang dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi di berbagai tempat di dunia adalah sebagai berikut: 
ü  Visa
Visa adalah kartu kredit Internasional yang dimiliki oleh perusahaan kartu Visa International. Pelaksanaan operasionalnya berdasarkan lisensi dari Visa Internasional dengan sistem franchise. Ini merupakan jenis paling umum yang paling sering digunakan oleh masyarakat Indonesia.
ü  Master Card
Kartu kredit ini dimiliki oleh Master Card Internasional dan beroperasi berdasarakan lisensi dari Master Card International. Sama seperti visa, master merupakan jenis paling umum yang paling sering digunakan oleh masyarakat Indonesia.
ü  Dinners Club
Diners Club dimiliki oleh Citicorp. Cara operasinya dilakukan dengan cara mendirikan subsidiary atau dengan cara franchise. 
ü  Carte Blanc
Kartu ini juga dimiliki oleh Citicorp dan beroperasi persis sama dengan Dinners Club yaitu dengan membentuk subsidiary atau dengan franchise. 
ü  American Express
Kartu kredit ini dimiliki oleh American Express Travel Related ServicesIncorporated dan beroperasi dengan mendirikan subsidiary. American Express ini pada prinsipnya adalah charge card namun dapat memberikan fasilitas credit line kepada pemegang kartu. 

E.     Berdasarkan Afiliasinya
ü  Co-Branding Card
Yaitu kartu kredit yang dikeluarkan atas kerjasama antara institusi pengelola kartu kredit dengan satu atau beberapa bank, contoh : Visa dan Masdter Card. 
ü  Affinity Card
Yaitu kartu kredit yang digunakan oleh sekelompok atau golongan tertentu, misalnya kelompok profesi, kelompok mahasiswa dan lain-lain, contoh : Ladies Card, IMA Card, Bankers Card dan lain-lain. 

F.     Ciri-Ciri Kartu Kredit
Dari berbagai macam kartu kredit yang diterbitkan oleh pengelola kartu kredit di Indonesia, terdapat ciri-ciri umum yang sama antar satu dengan yang lain, yaitu : 
a. Tampak Depan
§     Nomor kartu
§     Masa berlaku
§     Nama pemegang kartu
§     Logo dan nama dari bank penerbit
§     Nomor identifikasi dari bank penerbit.
§     Hologram (gambar tiga dimensi) khususnya untuk : Master Card, Visa, Astra Card, BCA Card.
b. Tampak Belakang
§     Signature Panel (Panel tanda tangan)
§     Magnetic Stripe
§     Debosing number (nomor yang dicetak tenggelam) yang sama dengan tercetak di depan.

Itulah yang dapat saya jelaskan sedikit mengenai kartu kredit, yang perlu di garis bawahi adalah :
1.      apakah anda benar – benar membutuhkan kartu kredit dalam kehidupan anda sehari – hari ?
2.      Ketika mengajukkan kartu kredit, pastikan anda mampu membayar tagihannya dan jangan terlena dengan asal membelanjakannya.
3.      Jika kartu kredit kalian di blacklist oleh BI (Bank Indonesia) maka akan sulit kedepannya jika kalian ingin mengajukan kredit apapun.

4.      Dan yang paling penting gunakanlah kartu kredit dengan bijaksana dengan hanya menggunakannya jika memang dibutuhkan.

BANK SWASTA ASING

Tahukah kalian dengan Bank Swasta Asing?


Jika berkaitan dengan kata "Asing", kita semua pasti sudah membayangkan bahwa bank ini berasal dari luar negara kita. Yup, memang benar. Bank Swasta Asing sama halnya dengan Bank Pemerintah dan Bank Swasta Nasional di negeri ini. Yang membuatnya berbeda adalah pada bentuk hukumnya.

Bank Swasta Asing adalah cabang dari bank asing yang berpusat di luar negeri (membuka kantor di indonesia), yang kegiatan operasinya diatur dengan ketentuan sendiri.

Dibukanya kesempatan bank asing dan bank campuran untuk beroperasi di indonesia terkait dengan kebutuhan akan modal asing. Selain itu masuknya bank-bank tersebut ke indonesia diharapkan dapat mendorong perkembangan perbankan serta perekonomian nasional. Secara umum keuntungan yang diperoleh  dengan masuknya bank-bank asing, termasuk bank campuran antara lain adalah sebagai saluran capital flows (arus modal) untuk ekonomi domestik, meningkatkan kompetisi antar bank dan memperkenalkan produk-produk yang lebih bervariasi.

Namun demikian, tetap terdapat sisi negatif yang perlu diantisipasi, terutama pada saat krisis, karena bank-bank tersebut dapat berperan sebagai tempat untuk pelarian modal (capital flight), dan disamping itu dana asing yang masuk tersebut dapat bersifat temporer dan hanya untuk mencari keuntungan sesaat.

Contoh Bank Swasta Asing, antara lain :
1. Bank of America
2. Citibank
3. American Express Bank
4. Chase Manhattan Bank
5. Standard Chartered Bank
6. European Asian Bank (European Bank)
7. Hongkong Bank (The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd)
8. Bank of Tokyo
9. ABN Amro Bank (Algemene Bank Nederland)
10. Bangkok Bank

Bank Swasta Asing bisa berdampak buruk pula bagi indonesia, bila bank nasional negara kita tak mampu bersaing, mengakibatkan semakin banyaknya yang terakuisisi oleh bank-bank asing ini seperti bank asal malaysia, Malayan Banking (Maybank) yang membeli PT. Bank Internasional Indonesia. Serta CIMB Group Holding Berhard yang membeli PT. Bank Niaga Tbk (Bank CIMB Niaga).( Sumber: https://m31ly.wordpress.com/2011/04/17/peta-persaingan-bank-lokal-dan-bank-asing/)

Akan tetapi per november 2016, kompas.com mencatat bahwa Jumlah Simpanan di Bank Umum meningkat dibanding bank asing. (http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2017/01/16/190000226/per.november.2016.jumlah.simpanan.di.bank.umum.meningkat.) Tercatat bank umum peserta penjaminan per November 2016 berjumlah 118 bank. Terdiri dari 105 bank umum konvensional dan 13 bank umum syariah. Bank umum konvensional terdiri dari 4 Bank Pemerintah, 26 Bank Pemerintah Daerah, 66 Bank Umum Swasta Nasional dan 10 Kantor Cabang Bank Asing.



Ini artinya masih ada kesempatan besar untuk bank pemerintah dan bank swasta nasional untuk mampu bersaing dengan bank swasta asing. Positifnya, dengan semakin aktifnya bank-bank ini untuk bergerak maju, maka pelayanan-pelayanan perbankan yang profesional akan semakin banyak disediakan bagi masyarakat indonesia.

Jumat, 03 Maret 2017

PENGERTIAN DASAR ASURANSI

Asuransi adalah perjanjian antara penanggung (pihak perusahaan asuransi) dan tertanggung (orang yang diasuransikan) yang mewajibkan tertanggung membayar sejumlah premi untuk memberikan penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, kematian, atau kehilangan keuntungan yang tidak diharapkan atau yang mungkin terjadi atas peristiwa yang tak terduga.


FUNGSI & TUJUAN ASURANSI yaitu sebagai sarana atau mekanisme pengalihan kemungkinan resiko / kerugian dari tertanggung kepada satu atau beberapa penanggung.

Konsep dasar asuransi sebagai berikut.




Rabu, 01 Maret 2017

Tugas Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank

1. Yosefin Monica [Bank Swasta Asing ]

2. Maya Nurbaeti R [ Reksadana]

3. Untari Widi Astuti [OJK ]

4. Siti Masitoh [ Bank Indonesia]

5. Ana Oktaviana [ Bank Umum]

6. Ria Anggraeni [ Pegadaian]

7. Rini Retno Puri [ Koperasi Simpan Pinjam]

8. Iska Arima [ Bank Syariah]

9. Ryan Tambara [ Asuransi]

10. M Didik Abdurahman [ e-money]

11. Aan Sofyan [Bursa Efek /BEJ ]

12. Kiki Oktaviani [ credit card]

13. Gerry Angkywijaya [ Pembiayaan/Leasing/Financing]

14. Tommy Adi Hananto W [ Forex / Foreign Exchange]

Tugas sudah ada dalam blog ini paling lambat jam 19.00 Jumat 12 Mei 2017.