Pembiayaan
(Financing) dan Leasing
Pembiayaan
(Financing)
Pengertian
Pembiayaan adalah Penyerahan nilai ekonomi sekarang atas kepercayaan dengan
harapan mendapatkan kembali suatu ekonomi yang sama di kemudian hari. Atau
Suatu tindakan atas
dasar perjanjian yang dalam perjanjian tersebut terdapat jasa dan balas jasa
(prestasi dan kontra prestasi) yang keduanya dipisahkan oleh unsur waktu. Pembiayaan
dapat juga di artikan suatu hak, dengan hak dimana seseorang dapat
mempergunakannya untuk tujuan tertentu, dalam batas waktu tertentu dan atas
pertimbangan tertentu pula.
Pembiayaan
pada dasarnya diberikan atas dasar kepercayaan. Dengan demikian, pemberian
pembiayaan adalah pemberian kepercayaan. Hal ini berarti prestasi yang
diberikan benar-benar harus diyakini dapat dikembalikan oleh penerima
pembiayaan sesuai dengan waktu dan syarat-syarat yang disepakati bersama.
A. Berdasarkan
hal ini unsur-unsur dalam pembiayaan yaitu meliputi (Ali, 2008:46):
·
Adanya dua pihak, yaitu pemberi pembiayaan dan penerima
pembiyaan.
·
Kepercayaan, yaitu keyakinan dari si pemberi pinjaman bahwa si
penerima pinjaman akan mengembalikan pinjaman yang diterimanya sesuai dengan
jangka waktu dan syarat-syarat yang disetujui oleh kedua belah pihak.
·
Kesepakatan, yaitu kesepakatan antara si pemberi pembiayaan
dengan penerima pembiyaan
·
Jangka waktu, yaitu masa pengembalian pinjaman yang telah
disepakati.
·
Risiko, yaitu adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan
menyebabkan suatu resiko tidak tertagihnya pembiayaan (non performing
loan).
·
Balas jasa, merupakan keuntungan atas pemberian suatu pinjaman,
jasa tersebut yang biasa kita kenal dengan bagi hasil atau margin.
B. Tujuan Pembiayaan
Tujuan utama dalam peminjaman dana pembiayaan
adalah :
·
Mencari keuntungan (profitability) yaitu dengan tujuan
untuk memperoleh hasil dari pembiayaan yang disalurkan berupa keuntungan yang
diraih dari bagi hasil yang diperoleh dari usaha yang dikelola nasabah.
·
Safety atau keamanan yaitu keamanan dari prestasi atau fasilitas
yang diberikan harus benar-benar terjamin sehingga tujuan profitability dapat
benar-benar tercapai tanpa hambatan yang berarti.
·
Membantu usaha nasabah, yaitu membantu usaha nasabah yang
memerlukan dana, baik dana investasi ataupun dalam bentuk pembiayaan.
·
Membantu pemerintah, yaitu semakin banyak pembiayaan yang
disalurkan bank maka semakin banyak peningkatan pembangunan diberbagai sektor.
C. Jenis- Jenis
Pembiayaan
·
Pembiayaan dari segi kegunaan : Pembiayaan Investasi adalah
pembiayaan yang biasanya digunakan untuk perluasan usaha atau membangun
proyek/pabrik atau untuk keperluan rehabilitasi. Dan Pembiayaan Modal
Kerja adalah pembiayaan yang biasanya digunakan untuk keperluan meningkatkan
produksi dalam oprasionalnya.
·
Pembiayaan dari segi tujuan : Pembiayaan Konsumtif, bertujuan
untuk memperoleh barang-barang atau kebutuhan-kebutuhan lainnya guna memenuhi
keputusan dalam konsumsi. Pembiayaan Produktif, bertujuan untuk
memungkinkan penerima pembiayaan dapat mencapai tujuannya yang apabila tanpa
pembiayaan tersebut tidak mungkin dapat diwujudkan. Pembiayaan
Perdagangan, Pembiayaan ini digunakan untuk perdagangan, biasanya digunakan
untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil
penjualan barang dagangan tersebut.
·
Pembiayaan dari segi waktu : Short Term (Pembiayaan Jangka
Pendek), yaitu suatu bentuk pembiayaan yang berjangka waktu maksimum 1
(satu) tahun. Intermediate Term (Pembiayaan Jangka Waktu Menengah) adalah
suatu bentuk pembiayaan yang berjangka waktu lebih dari satu tahun sampai tiga
tahun. Long Term (Pembiayaan Jangka Panjang), yaitu suatu bentuk
pembiayaan yang berjangka waktu lebih dari tiga tahun. Demand Loan atau
Call Loan adalah suatu bentuk pembiayaan yang setiap waktu dapat diminta
kembali.
·
Pembiayaan dari segi jaminan : Pembiayaan Dengan Jaminan, yaitu
pembiayaan yang diberikan dengan suatu jaminan, jaminan tersebut dapat
berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud atau jaminan orang. Pembiayaan
Tanpa Jaminan, yaitu pembiayaan yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang
tertentu. Pembiayaan ini diberikan dengan melihat prospek usaha dan karakter
serta loyalitas atau nama baik calon peminjam selama ini.
Leasing
Secara harfiah leasing sendiri
berasal dari bahasa Inggris Lease yang
berarti menyewakan. Dalam definisi yang lebih luas leasing yang sering dikenal
juga dengan sewa-guna-usaha, leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan oleh
bank atau lembaga dan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal
untuk digunakan oleh suatu perusahaan atau perorangan untuk jangka waktu
tertentu. Dalam jangka waktu itu seseorang yang mengajukan leasing harus
melakukan pembayaran secara berkala dengan disertai hak kepemilikan setelah
semua pembayaran telah selesai dilunasi.
Sedangkan dalam surat Keputusan Menteri Keuangan no.
1169/K.MK.01/1991, disebutkan bahwa leasing atau sewa guna usaha adalah
“kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna
usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi
(operating lease) untuk digunakan oleh lease selama jangka waktu tertentu
berdasarkan pembayaran secara berkala”.
Tetapi seiring perkembangan jaman, makin banyak masyarakat yang salah
kaprah terhadap leasing. Tidak sedikit masyarakat mengartikan leasing adalah
kredit. Kesalah kaprahan dapat kami uraikan sebagai berikut :
·
Sistem
leasing di Indonesia ini tercermin dalam penetapan uang muka atau Down Payment.
Seharusnya yang namanya sewa (lease) tidak dikenal penetapan Uang Muka/Down
Payment. Tapi kenyataannya sistem leasing kendaraan di indonesia, seseorang
diwajibkan uang muka 25-30%.
·
Yang
kedua, sewa penyewa tidak dibebani dengan risiko kepemilikan seperti perawatan,
kerusakan fisik, hingga pajak kendaraan. Penyewa idealnya hanya tinggal pakai
tanpa direpotkan maintenance, kerusakan/keausan. Namun ternyata dalam
kenyataannya di Indonesia leasing membuat penyewa harus melakukan perawatan
kendaraan dengan biaya pribadi. Anehnya lagi jika memang ini disebut sistem
kredit seharusnya saat terjadi kredit macet maka perlakuannya haruslah barang
diuangkan untuk kemudian menutupi sisa angsuran. Tapi yang terjadi di Indonesia
ketika terjadi kredit macet adalah barang akan diambil alih secara keseluruhan
oleh pihak penyelenggara leasing.
dari manakah dana leasing itu berasal?
BalasHapusApa keuntungan leasing kendaraan dibanding kredit kendaraan pada dealer?
BalasHapusapa saja yang dapat di leasing kan ?
BalasHapusApa yg harus dilakukan jika leasing tersebut gagal atau ga sesuai kesepakatan awal ?
BalasHapusSaya Widaya Tarmuji, saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah TRACY MORGAN LOAN FIRM. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir 32 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
BalasHapusTapi Tracy Morgan memberi saya mimpi saya kembali. Ini adalah alamat email yang sebenarnya mereka: tracymorganloanfirm@gmail.com. Email pribadi saya sendiri: widayatarmuji@gmail.com. Anda dapat berbicara dengan saya kapan saja Anda inginkan. Terima kasih semua untuk mendengarkan permintaan untuk saran saya. hati-hati