Kamis, 09 Maret 2017

Pembiayaan (Financing) dan Leasing

Pembiayaan (Financing) dan Leasing


Pembiayaan (Financing)
Pengertian Pembiayaan adalah Penyerahan nilai ekonomi sekarang atas kepercayaan dengan harapan mendapatkan kembali suatu ekonomi yang sama di kemudian hari. Atau Suatu tindakan atas dasar perjanjian yang dalam perjanjian tersebut terdapat jasa dan balas jasa (prestasi dan kontra prestasi) yang keduanya dipisahkan oleh unsur waktu. Pembiayaan dapat juga di artikan suatu hak, dengan hak dimana seseorang dapat mempergunakannya untuk tujuan tertentu, dalam batas waktu tertentu dan atas pertimbangan tertentu pula.
Pembiayaan pada dasarnya diberikan atas dasar kepercayaan. Dengan demikian, pemberian pembiayaan adalah pemberian kepercayaan. Hal ini berarti prestasi yang diberikan benar-benar harus diyakini dapat dikembalikan oleh penerima pembiayaan sesuai dengan waktu dan syarat-syarat yang disepakati bersama.
A.    Berdasarkan hal ini unsur-unsur dalam pembiayaan yaitu meliputi (Ali, 2008:46):
·         Adanya dua pihak, yaitu pemberi pembiayaan dan penerima pembiyaan. 
·         Kepercayaan, yaitu keyakinan dari si pemberi pinjaman bahwa si penerima pinjaman akan mengembalikan pinjaman yang diterimanya sesuai dengan jangka waktu dan syarat-syarat yang disetujui oleh kedua belah pihak. 
·         Kesepakatan, yaitu kesepakatan antara si pemberi pembiayaan dengan penerima pembiyaan 
·         Jangka waktu, yaitu masa pengembalian pinjaman yang telah disepakati. 
·         Risiko, yaitu adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu resiko tidak tertagihnya pembiayaan (non performing loan). 
·         Balas jasa, merupakan keuntungan atas pemberian suatu pinjaman, jasa tersebut yang biasa kita kenal dengan bagi hasil atau margin.
B.     Tujuan Pembiayaan
Tujuan utama dalam peminjaman dana pembiayaan adalah :
·         Mencari keuntungan (profitability)  yaitu dengan tujuan untuk memperoleh hasil dari pembiayaan yang disalurkan berupa keuntungan yang diraih dari bagi hasil yang diperoleh dari usaha yang dikelola nasabah. 
·         Safety atau keamanan yaitu keamanan dari prestasi atau fasilitas yang diberikan harus benar-benar terjamin sehingga tujuan profitability dapat benar-benar tercapai tanpa hambatan yang berarti. 
·         Membantu usaha nasabah, yaitu membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi ataupun dalam bentuk pembiayaan. 
·         Membantu pemerintah, yaitu semakin banyak pembiayaan yang disalurkan bank maka semakin banyak peningkatan pembangunan diberbagai sektor.
C.     Jenis- Jenis Pembiayaan
·         Pembiayaan dari segi kegunaan : Pembiayaan Investasi adalah pembiayaan yang biasanya digunakan untuk perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik atau untuk keperluan rehabilitasi. Dan Pembiayaan Modal Kerja adalah pembiayaan yang biasanya digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam oprasionalnya. 
·         Pembiayaan dari segi tujuan : Pembiayaan Konsumtif, bertujuan untuk memperoleh barang-barang atau kebutuhan-kebutuhan lainnya guna memenuhi keputusan dalam konsumsi. Pembiayaan Produktif, bertujuan untuk memungkinkan penerima pembiayaan dapat mencapai tujuannya yang apabila tanpa pembiayaan tersebut tidak mungkin dapat diwujudkan. Pembiayaan Perdagangan, Pembiayaan ini digunakan untuk perdagangan, biasanya digunakan untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut. 
·         Pembiayaan dari segi waktu : Short Term (Pembiayaan Jangka Pendek),  yaitu suatu bentuk pembiayaan yang berjangka waktu maksimum 1 (satu) tahun. Intermediate Term (Pembiayaan Jangka Waktu Menengah) adalah suatu bentuk pembiayaan yang berjangka waktu lebih dari satu tahun sampai tiga tahun. Long Term (Pembiayaan Jangka Panjang), yaitu suatu bentuk pembiayaan yang berjangka waktu lebih dari tiga tahun. Demand Loan atau Call Loan adalah suatu bentuk pembiayaan yang setiap waktu dapat diminta kembali. 
·         Pembiayaan dari segi jaminan : Pembiayaan Dengan Jaminan, yaitu pembiayaan yang diberikan dengan suatu jaminan, jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud atau jaminan orang. Pembiayaan Tanpa Jaminan, yaitu pembiayaan yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu. Pembiayaan ini diberikan dengan melihat prospek usaha dan karakter serta loyalitas atau nama baik calon peminjam selama ini.

Leasing
Secara harfiah leasing sendiri berasal dari bahasa Inggris Lease yang berarti menyewakan. Dalam definisi yang lebih luas leasing yang sering dikenal juga dengan sewa-guna-usaha, leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan oleh bank atau lembaga dan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan atau perorangan untuk jangka waktu tertentu. Dalam jangka waktu itu seseorang yang mengajukan leasing harus melakukan pembayaran secara berkala dengan disertai hak kepemilikan setelah semua pembayaran telah selesai dilunasi.
Sedangkan dalam surat Keputusan Menteri Keuangan no. 1169/K.MK.01/1991, disebutkan bahwa leasing atau sewa guna usaha adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lease selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala”.
Tetapi seiring perkembangan jaman, makin banyak masyarakat yang salah kaprah terhadap leasing. Tidak sedikit masyarakat mengartikan leasing adalah kredit. Kesalah kaprahan dapat kami uraikan sebagai berikut :
·         Sistem leasing di Indonesia ini tercermin dalam penetapan uang muka atau Down Payment. Seharusnya yang namanya sewa (lease) tidak dikenal penetapan Uang Muka/Down Payment. Tapi kenyataannya sistem leasing kendaraan di indonesia, seseorang diwajibkan uang muka 25-30%.

·         Yang kedua, sewa penyewa tidak dibebani dengan risiko kepemilikan seperti perawatan, kerusakan fisik, hingga pajak kendaraan. Penyewa idealnya hanya tinggal pakai tanpa direpotkan maintenance, kerusakan/keausan. Namun ternyata dalam kenyataannya di Indonesia leasing membuat penyewa harus melakukan perawatan kendaraan dengan biaya pribadi. Anehnya lagi jika memang ini disebut sistem kredit seharusnya saat terjadi kredit macet maka perlakuannya haruslah barang diuangkan untuk kemudian menutupi sisa angsuran. Tapi yang terjadi di Indonesia ketika terjadi kredit macet adalah barang akan diambil alih secara keseluruhan oleh pihak penyelenggara leasing.

5 komentar:

  1. dari manakah dana leasing itu berasal?

    BalasHapus
  2. Apa keuntungan leasing kendaraan dibanding kredit kendaraan pada dealer?

    BalasHapus
  3. apa saja yang dapat di leasing kan ?

    BalasHapus
  4. Apa yg harus dilakukan jika leasing tersebut gagal atau ga sesuai kesepakatan awal ?

    BalasHapus
  5. Saya Widaya Tarmuji, saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah TRACY MORGAN LOAN FIRM. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir 32 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

    Tapi Tracy Morgan memberi saya mimpi saya kembali. Ini adalah alamat email yang sebenarnya mereka: tracymorganloanfirm@gmail.com. Email pribadi saya sendiri: widayatarmuji@gmail.com. Anda dapat berbicara dengan saya kapan saja Anda inginkan. Terima kasih semua untuk mendengarkan permintaan untuk saran saya. hati-hati

    BalasHapus